Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Selasa
(30/4) secara tegas mengatakan bahwa harga BBM bersubsidi dipastikan
naik.
Namun, dibalik keberanian SBY tersebut, ternyata bola panas digulirkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pernyataannya, SBY
menegaskan bahwa besaran kenaikan BBM bersubsidi akan tergantung
keputusan DPR mengenai alokasi dana kompensasi atas kenaikan BBM
tersebut.Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berpendapat bahwa langkah pemerintah kali ini menunjukkan perencanaan anggaran pemerintah yang buruk. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa Presiden SBY mencari perlindungan ke DPR dengan menyerahkan kenaikan harga BBM ke wilayah DPR.
"Tahun lalu pemerintah ngotot saat pembahasan UU APBN 2013 bahwa pemerintah diberi kewenangan sepenuhnya untuk menaikkan harga BBM. Jadi pemerintah tidak membutuhkan persetujuan DPR lagi," ujar Harry saat dihubungi oleh merdeka.com, Selasa (30/4).
Berbeda dengan Undang Undang APBN tahun 2012 yang menyebutkan adanya rentang harga minyak sehingga pemerintah hanya dibolehkan untuk menaikkan harga BBM setelah harga minyak naik pada level tertentu. Tahun ini, DPR memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM.
Menurut Harry, jika memang pemerintah mempunyai perencanaan anggaran yang bagus, seharusnya pemerintah telah mengantisipasi adanya bantuan kompensasi naiknya harga BBM di pembahasan UU APBN 2013 tahun lalu. "Kalau memang butuh pertimbangan DPR, kenapa nggak dari dulu pemerintah meminta kewenangan penuh untuk bantuan itu?" tanya Harry.
Dengan adanya hal ini, Harry memperkirakan diskusi antara DPR dengan pemerintah pada pembahasan APBN-P Mei nanti akan panas. Nantinya, keputusan ada di DPR baik itu ditolak maupun diterima.
Namun, jika ditolak dan pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM, maka akan melanggar UU APBN yang mengharuskan defisit anggara maksimal 3 persen. Sebelumnya Presiden SBY mengatakan bahwa defisit anggaran akan melebar hingga 3,83 persen jika harga BBM tidak dinaikkan. Artinya, Indonesia harus menambah utang untuk menutup defisit tersebut.
"Ini isunya akan sangat panjang. Dari sebelumnya rencana Mei diundur Juni, minta persetujuan DPR. Jika tidak disetujui dan defisit melebar, otomatis melanggar UU. Pertama apakah nanti pemerintah akan menaikkan harga BBM jika anggaran kompensasi ditolak DPR?"
Setidaknya, pemerintah sudah sepakat untuk menaikkan harga BBM hanya dengan satu harga, tidak seperti sebelumnya yang akan memakai konsep dua harga. Tetap saja, besaran kenaikan akan tergantung pada keputusan dana kompensasi. Namun dikatakan, harga BBM tidak akan melebihi Rp 6.000 per liter.
http://www.merdeka.com
Comments